Jumat, 06 April 2012

Pilar - Pilar Penunjang Pelaksanaan SIPKD




Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.

Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.

Untuk keberhasilan pelaksanaan SIPKD di Daerah harus didukung oleh 4 Pilar utama :

1. Regulasi

SIPKD sebagai alat bantu pelaksanaan APBD merupakan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kaidah yang dipakai untuk proses dan hasil output telah sesuai dengan Regulasi dan Peraturan terkini.

2. Organisasi

Pelaksana SIPKD melibatkan semua Organisasi (SKPD/SKPKD) dalam pemerintah Daerah/Kota. Melibatkan fungsi Anggaran (TAPD), Bendahara (Penerimaan, Pengeluaran dan BUD) serta fungsi Pelaporan SKPD maupun Pemda sehingga diperlukan koordinasi yang sinergi antar organisasi yang terlibat.

3. Sumber Daya Manusia

SDM sebagai penggerak Aplikasi SIPKD harus disiapkan secara handal sehingga dapat memahami kaidah yang benar dalam mengelola keuangan dan barang daerah serta trampil dalam mengoperasikan aplikasi ini.

Sangat dibutuhkan komitmen yang kuat oleh Organisasi dan SDM sebagai user.

4. Teknologi

Semua pilar di atas akan berdiri dengan kokoh apabila didukung oleh Teknologi IT yang handal dan Sistem Administrator yang capable serta profesional.

Oleh : Nur Arifin

0 komentar:

Posting Komentar