Kamis, 04 Agustus 2011

Setiap Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Publik




PP nomor 6 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, jo. PP nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan PP no. 6 tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Kab/Kota dan Provinsi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah Kab/Kota/Prov.

Terkait hal tersebut bahwa Pem. Kab. Magelang pada tahun 2011 telah menyelesaian penyusunan, pembahasan dan persetujuan DPRD tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pemerintah kabupaten Magelang dan harapannya dalam waktu dekat dapat segera diundangkan

Maknanya bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang telah memiliki undang-undang yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentunya harus sesegera mungkin diterbitkan Peraturan Bupati tentang juklak teknisnya, sehingga berfungsi/aplikatif sebagai pedoman para pimpinan satuan kerja perangkat daerah di kabupaten magelang agar tertib mengelola kekayaan daerah yang menjadi kewenangannya serta memenuhi Azas Akuntabilitas pengelolaan BMD sebagaimana Permendagri Nomor 17 Th. 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, yaitu "Bahwa setiap pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik"

Oleh : Ganis Hari Saktiyono

0 komentar:

Posting Komentar