Selasa, 20 Maret 2012

Sangsi Penundaan Penyaluran DAU TA 2012



Gambar upload : 29/02/2012 13:49

Menurut situs resmi dari http://www.djpk.depkeu.go.id bahwa sesuai amanat PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2012, kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Dalam PP tersebut juga diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Perda APBD dimaksud kepada Menteri Keuangan cq DJPK.

Perihal pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD bertujuan untuk mendorong pemda agar menetapkan Perda APBD tepat waktu, sehingga pembangunan di daerah dilaksanakan secara berkelanjutan.

Menurut http://www.djpk.depkeu.go.id, daerah yang dikenakan sanksi adalah:
1. Kab. Aceh Tenggara
2. Kab. Aceh Jaya
3. Kab. Tanah Karo
4. Kab. Langkat
5. Kab. Padang Lawas
6. Kab. Indragiri Hilir
7. Kab. Lebong
8. Kab. Bengkulu Tengah
9. Kab. Pesawaran
10. Kab. Blora
11. Kab. Pati
12. Kab. Alor
13. Kab. Sarmi
14. Kab. Mappi
15. Kab. Puncak
16. Kab. Teluk Wondama

Pemanfaatan Sistem Komandan sebagai media untuk mengirimkan data softcopy APBD 2012 secara online sudah dilakukan upload pada 29 Peb 2012 seperti tampilan gambar di atas.