Sabtu, 29 Oktober 2011

Sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional (Komandan) Sistem Informasi Keuangan Daerah



Dengan terbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2005 yang telah dilakukan perubahan dengan PP 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dalam hal ini Kementrian Keuangan sebagai penyelenggara SIKD Nasional, kemudian Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:46/PMK.02/2006 yang telah dilakukan perubahan dengan PMK Nomor:04/PMK PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagai tujuan dari penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) dari pemda ke DJPK, dan SE DIRJEN PK tentang Tata Cara Teknis Penyampaian IKD melalui Komandan SIKD No:03/PK/2011 (sebagai sarana standardisasi elemen data IKD yang disampaikan ke Pusat) sebagai sarana penyampaian IKD melalui Komandan SIKD.

Sistem Komandan SIKD adalah suatu system informasi sebagai sarana menyampaikan informasi keuangan daerah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sesuai amanat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Guna mendukung penyampaian IKD, yang lebih cepat, tepat, lebih efisien, mulai tahun 2010, DJPK telah membangun suatu sistem aplikasi yang fungsinya membaca data elektronik yang merupakan output SIKD Pemerintah Daerah.

Sistem aplikasi tersebut dinamakan Komunikasi dan Manajemen Data Nasional (KOMANDAN) SIKD. Sistem Komandan SIKD merupakan sebuah aplikasi berbasis website sehingga dapat diakses dimana saja dengan mudah sepanjang tersedia jaringan internet.

Data softcopy yang dikirim adalah APBD dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA):
- APBD 2012
- LRA 2010 dan 2011 (Format Permendagri 13/2006);
- LRA dengan format SAP agar dikonversi terlebih dahulu sesuai dengan “Spesifikasi File Data Komandan”

0 komentar:

Posting Komentar