Kamis, 04 Agustus 2011

11.31 - No comments

Subtansi Reformasi PKD Tidak Bisa Lepas Dari Pengelolaan Aset Daerah





Agenda reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) tentu terkait dengan langkah dan tindakan mengelola Aset Daerah, dengan kata lain kebijakan APBD yang terstruktur sejak perencanaan, pengadaan sampai dengan evaluasi, akan berakibat pada realisasi belanja barang (aset) yang menambah kekayaan daerah. Oleh karena itu Akuntabilitas anggaran belanja barang daerah, dalam pelaksanaannya tidak lepas dari keberadaan barang itu sendiri sebagai wujud penggunaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, pemanfaatan dan penatausahaannya.

Subtansi reformasi PKD tidak bisa lepas dari pengelolaan aset daerah secara baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi PKD merupakan urutan langkah terstruktur dalam satu lingkaran besar ”kebijakan daerah dalam mengelola keuangannya” sehingga reformasi PKD akan mencapai tujuan subtansinya apabila keseriusan dan perhatiannya terhadap pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari agenda reformasi PKD itu sendiri.

Peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, salah satu tugas fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Magelang adalah membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah (BMD) melalui tugas fungsi Bidang Pengelolaan Aset yaitu mengkoordinir dan menjamin berjalannya siklus pengelolaan kekayaan daerah yang mencakup kegiatan: 1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran. 2) Pengadaan. 3) Penerimaan, penyaluran dan penyimpanan. 4) Penggunaan. 5) Penatausahaan. 6) pemanfaatan. 7) Pengamanan dan pemeliharaan. 8) Penilaian dan penghapusan.9) Pemindahtanganan. 10) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 11) Pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

Oleh : Ganis Hari Saktiyono

0 komentar:

Posting Komentar