Kamis, 04 Agustus 2011

11.31 - No comments

Subtansi Reformasi PKD Tidak Bisa Lepas Dari Pengelolaan Aset Daerah





Agenda reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) tentu terkait dengan langkah dan tindakan mengelola Aset Daerah, dengan kata lain kebijakan APBD yang terstruktur sejak perencanaan, pengadaan sampai dengan evaluasi, akan berakibat pada realisasi belanja barang (aset) yang menambah kekayaan daerah. Oleh karena itu Akuntabilitas anggaran belanja barang daerah, dalam pelaksanaannya tidak lepas dari keberadaan barang itu sendiri sebagai wujud penggunaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, pemanfaatan dan penatausahaannya.

Subtansi reformasi PKD tidak bisa lepas dari pengelolaan aset daerah secara baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi PKD merupakan urutan langkah terstruktur dalam satu lingkaran besar ”kebijakan daerah dalam mengelola keuangannya” sehingga reformasi PKD akan mencapai tujuan subtansinya apabila keseriusan dan perhatiannya terhadap pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari agenda reformasi PKD itu sendiri.

Peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, salah satu tugas fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Magelang adalah membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah (BMD) melalui tugas fungsi Bidang Pengelolaan Aset yaitu mengkoordinir dan menjamin berjalannya siklus pengelolaan kekayaan daerah yang mencakup kegiatan: 1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran. 2) Pengadaan. 3) Penerimaan, penyaluran dan penyimpanan. 4) Penggunaan. 5) Penatausahaan. 6) pemanfaatan. 7) Pengamanan dan pemeliharaan. 8) Penilaian dan penghapusan.9) Pemindahtanganan. 10) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 11) Pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

Oleh : Ganis Hari Saktiyono

Kelemahan Pendataan Dan Pencatatan Aset Negara/Daerah




Reformasi Pengelolaan Keuangan telah menyebabkan perubahan fundamental terhadap tata cara pertanggungjawaban anggaran bagi daerah (Kab/Kota/Prov), yaitu dari pengelolaan anggaran secara tradisional kepada pengelolaan anggaran berbasis kinerja. Pemerintah Daerah harus memperhitungkan anggaran surplus dan defisit melalui pos pembiayaan dan laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintahan (PP Nomor 24/2005), yaitu; Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Neraca; Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Nilai perolehan aset dalam neraca daerah merupakan aktiva tetap yang mempengaruhi akuntabilitas Neraca. Salah satu hal yang menjadi catatan BPK yang akan mempengaruhi Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah menyangkut kelemahan administrasi atas aset, termasuk pemindahan aset dari pusat ke daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Berdasarkan data hasil audit BPK secara nasional terhadap penilaian akuntabilitas keuangan pemerintah daerah tahun 2008 menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian ”WDP” pada 217 Prov/Kab/Kota; Tidak Memberikan Pernyataan ”Disclaimer” pada 47 Prov/Kab/Kota; Tidak Wajar pada 21 Prov/Kab/Kota; dan hanya 8 Prov/Kab/Kota Wajar tampa Pengecualian ”WTP” (sumber : LKPP pada sosialisasi Rancangan Perpres 2010. Semarang, Oktober 2009).

Lebih lanjut lagi, kelemahan pendataan dan pencatatan aset Negara/Daerah telah berkembang menjadi komoditas politik yang menyudutkan posisi pemerintah. Akibat dari kelemahan tersebut, BPK bahkan ”Tidak Memberikan Opini” atas laporan keuangan beberapa Departemen (sumber: Irjen Depdagri pada Rakor Pengawasan Nasional, Jakarta, Desember 2008).

Oleh : Ganis Hari Saktiyono

Setiap Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Publik




PP nomor 6 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, jo. PP nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan PP no. 6 tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Kab/Kota dan Provinsi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah Kab/Kota/Prov.

Terkait hal tersebut bahwa Pem. Kab. Magelang pada tahun 2011 telah menyelesaian penyusunan, pembahasan dan persetujuan DPRD tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pemerintah kabupaten Magelang dan harapannya dalam waktu dekat dapat segera diundangkan

Maknanya bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang telah memiliki undang-undang yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentunya harus sesegera mungkin diterbitkan Peraturan Bupati tentang juklak teknisnya, sehingga berfungsi/aplikatif sebagai pedoman para pimpinan satuan kerja perangkat daerah di kabupaten magelang agar tertib mengelola kekayaan daerah yang menjadi kewenangannya serta memenuhi Azas Akuntabilitas pengelolaan BMD sebagaimana Permendagri Nomor 17 Th. 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, yaitu "Bahwa setiap pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik"

Oleh : Ganis Hari Saktiyono